Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, ICMI Muda Minta Menag Tak Urusi Umat Masalah Teknis

Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia Muda (ICMI Muda), Dr Tumpal Panggabean mengatakan surat edaran yang dikeluarkan menteri agama terkait aturan tentang pengeras suara di masjid dan musala dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menurutnya dengan adanya pembatasan waktu justru akan menimbulkan polemik.
“Justru aturan ini (SE Menag,red) yang akan memicu kemarahan umat,” kata Tumpal saat dikonfirmasi Selasa (22/2).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Salah satu yang menjadi sorotan ICMI Muda dalam aturan itu yakni penggunaan pengeras suara luar sebelum memasuki waktu salat yang hanya 5 menit, dinilai terlalu singkat. Menurut Tumpal, di beberapa wilayah di Indonesia, suara pembacaan alquraan sebelum memasuki azan menjadi pertanda bagi warga yang sedang bekerja untuk bersiap-sipa untuk pulang ke rumah dan menunaikan salat berjamaah ke masjid.
“Jangan disamakan semua dengan waktu yang sudah di atur. Berbeda wilayah berbeda pula kearifan lokal dan kebutuhannya di masjid,” ujarnya.
Doktor filsafat pemikiran politik islam ini menilai terkait waktu penggunaan pengeras suara semestinya tidak diatur secara kaku oleh kementerian agama. Namun, dikembalikan kepada umat dengan kearifan lokal masing-masing daerah melalui badan kemakmuran masjid (BKM). “Serahkan saja mengenai teknis ke umat atau MUI untuk mengaturnya,” tegasnya.
Pria kelahiran Sumatera Utara ini juga menyoroti penggunaan pengeras suara bagi masyarakat di wilayah mayoritas muslim dengan waktu yang lebih lama, lazim terjadi. Misalnya, ada kebiasaan bersalawat atau memutar bacaan ayat alquraan lebih lama untuk menunggu masyarakat datang ke masjid untuk melaksanakan salat secara berjamaah.
“Kalau yang daerahnya minoritas muslim, tentu pasti tidak akan berlama-lama menggunakan pengeras suara. Misalnya kalau di Sumut, masyarakat di Tapanuli Utara, akan menggunakan pengeras suara masjid yang sesuai kebutuhan saja. Jadi, kalau semangat aturan ini untuk ketenteraman maka janagan dengan aturan ini malah sebaliknya. Semua itu tergantung wilayah masing-masing,” bebernya.
Seperti diketahui, Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan tersebur tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2).
Dia menyebutkan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menjadi pedoman penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. “Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” demikian Gus Yaqut.