
PDIP soal Gibran Bakal Berkantor di Papua: Harus Fokus Urusi Masalah HAM
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berencana berkantor di Papua untuk mengawasi percepatan pembangunan sekaligus mengevaluasi berbagai persoalan di wilayah tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti rencana tersebut dan mempertanyakan niatan untuk berkantor di sana. “Ya kan tugas dari wapres itu apa harus ke Papua?,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyatakan, jika Wapres Gibran tetap ingin berkantor di Papua, fokus utamanya seharusnya pada penanganan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di wilayah tersebut.
“Kalau saya sempat sampaikan, lebih baik kita bentuk desk khusus Papua yang menyangkut urusan-urusan HAM,” tegas Andreas.
Mendagri Paparkan Tugas Wapres soal Papua
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Gibran tidak harus berkantor langsung di Papua, meski telah ditugaskan Presiden untuk mengoordinasikan penanganan isu-isu strategis di sana.
“Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh Badan Eksekutif ini,” kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Menurut UU Otonomi Khusus Papua, lanjut Tito, Gibran bertugas mengkoordinasikan percepatan pembangunan di Papua, sama seperti tugas Wapres ke-13 Ma’ruf Amin.
Sementara untuk pengawasan atau eksekusi di lapangan, menurut Tito akan ada Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua yang akan ditunjuk oleh Presiden.
“Badan Eksekutif nanti, ini yang mungkin akan ditentukan oleh Bapak Presiden. Ditunjuk oleh Bapak Presiden, Badan itu, Kepala Badan. Badan Eksekutif itu. Dan nanti dia akan membentuk ada semacam deputi-Deputinya juga. Tujuannya evaluasi untuk mempercepat pembangunan Papua,” pungkasnya.
Mensesneg: Presiden Tidak Menugaskan Wapres Berkantor di Papua, Tapi UU yang Atur
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah informasi Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua.
Menurut Pras, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori, diketuai oleh wakil presiden.
“Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh wakil presiden,” kata Pras di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2025).
Pras menegaskan tak akan ada pembangunan kantor Wapres di Papua. Ia menyebut, wapres hanya akan sesekali meninjau ke Papua.
“Jadi bukan berarti Bapak wakil presiden akan berkantor di Papua. Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga,” ujarnya.