Demi Hak Buruh, Ketum ICMI Muda Banten Dukung Tujuh Tuntutan Buruh kepada Pemerintah

Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 sekira 50.000 orang buruh akan melakukan demonstrasi di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (1/5/2023).
Selepas aksi di Istana dan gedung MK, massa akan diarahkan bergerak menuju Istora Senayan untuk melakukan May Day Viesta.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia MUDA se-Provinsi Banten (ICMI MUDA), Abdul Rofik menilai bahwa demonstrasi tersebut merupakan tuntutan yang wajar berhubung pemerintah kerapkali abai terhadap hak-hak buruh.
“Peringatan May Day 2023, yang diikuti oleh demonstrasi itu adalah tuntutan buruh terhadap pemerintah. Seperti kita ketahui bahwa hak-hak mereka acapkali diabaikan oleh pemerintah,” beber Ketum Icmi Muda Banten saat memberikan keterangan pada Minggu (30/4/2023).
Sejalan dengan yang disampaikan Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh, Rofik menyebut ada tujuh yang akan disuarakan buruh saat peringatan May Day 2023, yang salah satunya menyorot perihal calon presiden (capres) yang akan mereka pilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.
“Ada tujuh tuntutan utama yang disuarakan oleh para buruh. Salah satunya berisi tentang permintaan untuk memilih capres yang pro terhadap buruh dan kelas pekerja,” tambahnya.
Rofik menilai bahwa keputusan Partai buruh untuk tidak berkoaliasi dengan partai politik manapun adalah keputusan yang tepat, berhubung partai-partai yang ada saat ini dinilai bertanggungjawab atas sahnya UU Cipta Kerja yang tidak berpihak pada buruh.
“Bagi kami (ICMI Muda, red.), keputusan untuk tidak berafiliasi dengan partai politik manapun sangatlah bijak. Seperti kita tahu, bahwa partai-partai yang ada saat ini punya dosa besar kepada buruh akibat sahnya UU Cipta Kerja,” tegasnya.
Atas dasar itu, Rofik dan pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada buruh dalam upaya memperjuangkan hak-hak mereka.
“Kami dari ICMI Muda senantiasa berkomitmen mendukung para buruh dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan mereka,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tujuh tuntutan buruh itu ialah: Pertama, Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker. Kedua, cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi yang kita kenal. Ketiga, sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga. Keempat, tolak RUU kesehatan Kelima, reforma agraria dan kedaulatan pangan. Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai dan lain-lain. Keenam, pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Ciptakerja. Ketujuh, hostum, hapus out scorsing tolak upah murah.