Nikita Mirzani Gak Ciut Lawan Reza Gladys

Read Time:3 Minute, 14 Second


Aktris Nikita Mirzani telah membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim atas kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.
Didakwa dengan pasal pengancaman dan TPPU, Nikita Mirzani tidak ciut dan malah menantang balik Reza Gladys.

“Pesan buat RG semoga kamu puas karena, yang sudah-sudah aku juga bisa menjarain orang yang laporin aku kok,” kata Nikita Mirzani usai sidang.

Kepada para pendukung yang hadir memberikan semangat, Nikita Mirzani tak lupa menyampaikan rasa terima kasih sekaligus harapan agar kasus ini segera berakhir dan Reza Gladys mendapat ganjaran setimpal.

“Terima kasih banyak sudah dukung aku, semoga masalah ini cepat selesai, semoga gantian Reza yang masuk penjara,” ucap Nikita Mirzani.

Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani menyebut selama ini ia justru telah menyuarakan kepentingan publik, khususnya terkait bahaya produk skincare ilegal.

Aktris berusia 39 tahun itu menilai, dirinya telah berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya edukasi terhadap produk kecantikan.

“Saat ini saya sudah menyelamatkan banyak muka wanita, wajah wanita Indonesia atas pentingnya edukasi terhadap pelanggaran produk skincare yang berbahaya tersebut,” ujar Nikita Mirzani saat pembacaan eksepsi.

Alih-alih mendapatkan dukungan, ibu tiga anak itu merasa menjadi korban. Ia menuding dipenjarakan oleh pihak-pihak yang menurutnya merupakan pelaku utama dalam peredaran skincare ilegal.

“Saya malah dipenjarakan oleh mafia skincare atau penjahat skincare yang sesungguhnya, yaitu Reza Gladys Prettyani Sari dan Attaubah Mufid yang malah dilindungi,” tutur Nikita Mirzani.

Puncaknya, Nikita Mirzani melayangkan kritik keras terhadap institusi pengawas produk dan perlindungan konsumen. Ia bahkan meminta agar lembaga-lembaga tersebut dibubarkan karena dinilai tidak efektif.

“Saya minta kepada bapak Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar membubarkan saja BPOM dan badan perlindungan konsumen nasional dari negara kita ini karena cuma diam saja, tidak bisa berbuat apa-apa,” tegas Nikita Mirzani.

Ia juga mencurigai adanya perlindungan terhadap pihak yang menurutnya terlibat dalam praktik skincare ilegal.

“Patut diduga juga melindungi para mafia skincare seperti dokter Reza Gladys Prettyani Sari dan dokter Attaubah Mufid,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dukungan Massa & Tekanan Publik

1. Massa “Aliansi Suara Kebenaran”

Sidang berlangsung diwarnai dukungan dari massa yang datang menyuarakan “Bebaskan Nikita”, menuntut keadilan dan transparansi dalam kasus ini.

2. Sorakan dan Aksi Solidaritas

Pendukung membawa spanduk dan orasi dengan tegas menyebut tuduhan terhadap Nikita tidak berdasar serta sebut kriminalisasi atas nama kebenaran .

3. Respon Publik di Media Sosial

Video-video sidang dan protes massa viral di media sosial. Banyak netizen yang mengapresiasi sikap berani Nikita, sementara yang lain mengajak menunggu proses hukum berlangsung objektif.

Implikasi Kasus terhadap Masyarakat & Regulasi Produk Skincare

1. Kesadaran soal Bahaya Skincare Ilegal

Kasus ini membuka diskusi publik tentang pentingnya edukasi dan regulasi ketat produk kecantikan. Nikita memasukkan agenda ini dalam pembelaannya hot.detik.com.

2. Pengawasan BPOM & Perlindungan Konsumen

Nikita bahkan menyoroti BPOM dan menyebutnya tidak efektif, ia meminta agar ada evaluasi reguler terhadap lembaga pengawas produk konsumen .

3. Risiko Kriminalisasi Aktivitas Publik

Perdebatan berkembang tentang batasan kritik publik dan tindakan hukum berdasarkan UU ITE—kasus ini jadi contoh bagaimana ungkapan kritik bisa menjadi subjek pidana.

Sikap Hukum dari Pihak Reza Gladys

1. Bantahan Gugatan

Kuasa hukum Reza, Robert Par Uhum, menyebut surat gugatan Nikita penuh halusinasi dan tidak berbobot hukum.

2. Dakwaan Sudah Tepat

Kuasa hukum Reza lainnya, Zulkifli, menyatakan dakwaan JPU sudah sesuai, lengkap, dan objektif, tidak ada rekayasa.

3. Ajakan Keterbukaan

Reza menuntut agar Nikita membuka siapa pihak lain yang mungkin terkait, seperti dokter lain, agar kasus ini jelas dan transparan .

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post GIIAS 2025 Akan Di Gelar 24 Juli Di ICE BSD
Next post 10 Tempat Romantis untuk Dinner di Jakarta yang Cocok Buat Pasangan