Pramono Ingin Tempat Hiburan Siapkan Ruang Khusus Merokok

Read Time:1 Minute, 39 Second


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong ruang khusus merokok di tempat hiburan seperti yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).

“Yang harus diatur adalah semua tempat hiburan, mau karaoke, kelab, mau apapun tidak boleh di tempat umum orang merokok. Tetapi, semuanya (tempat hiburan) harus menyiapkan tempat untuk orang boleh merokok,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (5/7/2025) seperti dilansir Antara.

Ruang khusus tersebut bertujuan memisahkan antara perokok dengan yang tidak merokok. Sehingga, ada tempat tertutup yang tidak saling mengganggu satu sama lain.

Dengan skema ini, kata Pramono, pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan.

“Misalnya kamu karaoke, kamu tidak boleh merokok lagi di dalam ruangan karaoke. Tapi kalau mau merokok, ke luar ruangan ke tempat khusus merokok. Itu yang diatur,” ucap Pramono.

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pengesahan Ranperda KTR harus dilakukan secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penegasan tersebut disampaikan Pramono menyusul belum ditandatanganinya pengaturan tentang merokok tersebut.

“Saya sudah bertemu dengan pimpinan Ranperda rokok dan juga pimpinan seluruh badan di DPRD yang mempersiapkan Perda itu. Saya sampaikan, saya tidak mau UMKM ini terganggu karena Perda tersebut,” jelas Pramono.

Raperda KTR

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa larangan merokok di tempat hiburan malam masuk dalam aturan baku pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR.

“Larangan merokok di tempat hiburan malam itu harus dijelaskan secara spesifik,” kata Anggota Pansus tentang KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta Ali Lubis di Jakarta, Senin (23/6).

Menurut dia, pada pembahasan Raperda KTR ini harus dibahas secara spesifik mengenai aturan baku larangan merokok di tempat hiburan malam dan perlu dimasukkan dalam BAB I tentang Ketentuan Umum.

Ali mengatakan larangan tempat merokok di tempat hiburan malam harus dituangkan secara detail, misalnya di klub malam, diskotek, bar, karaoke dan arena permainan yang menyediakan hiburan malam bagi umum.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post 30 Pemain Terbaik Liga 1 Bentuk Indonesia All Stars, Dipimpin Rahmad Darmawan
Next post Warga Kebon Pala dan Kampung Melayu Jaktim Diterjang Banjir 1 Meter Lebih, Polisi Bantu Evakuasi