5 Fakta Terkait Artis Sinetron MR Ditangkap Usai Peras Pasangan Sesama Jenisnya, Jadi Tersangka Pemerasan

Read Time:5 Minute, 29 Second

Belum lama ini, seorang artis sinetron berinisial MR harus berurusan dengan polisi setelah dituduh memeras pasangan sesama jenisnya dengan mengancam menyebarkan video syur dan foto bugil.

Hal itu diusut oleh anggota Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat setelah korban pemerasan membuat laporan polisi. Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan. Dia menjelaskan, korban dengan pelaku sudah saling kenal sejak 2 bulan lalu via media sosial.

Menurut Pengky, hubungan diantara mereka terjalin intens, hingga melakukan hal-hal di luar nalar. Diduga, kata dia, beberapa aksi itu sempat diabadikan lewat kamera ponsel.

 

“Mungkin sudah berhubungan beberapa kali makanya ada video tersebut,” ujar Kompol Pengky Sukmawan dalam keterangannya, Rabu 2 Juli 2025.

Dia menjelaskan, rekaman video kemudian dijadikan oleh pelaku untuk memeras korban.

“Permintaan uang sudah beberapa kali dan ditransfer kurang lebih Rp20 juta baik transfer atau cash,” ucap Pengky.

MR pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cempaka Putih. MR diamankan atas dugaan pemerasan disertai ancaman penyebaran konten pribadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Tindakan pemerasan yang dilakukan MR terjadi di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih.

“MR sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih Jakarta,” ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).

Dia mengatakan, hasil interogasi penyidik, diketahui duit pemerasan digunakan untuk ongkos hidup.

“Berdasarkan info penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” terang Ade Ary.

Berikut sederet fakta terkait pesinetron berinisial MR yang ditangkap setelah dituduh memeras pasangan sesama jenisnya

1. Ditangkap Polisi Setelah Laporan Peras Pasangan Sesama Jenis

Seorang pesinetron berinisial MR harus berurusan dengan polisi setelah dituduh memeras pasangan sesama jenisnya dengan mengancam menyebarkan video syur dan foto bugil.

Hal itu diusut oleh anggota Polsek Cempaka Putih setelah korban pemerasan membuat laporan polisi.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan membenarkan. Dia menjelaskan, korban dengan pelaku sudah saling kenal sejak 2 bulan lalu via media sosial.

Hubungan diantara mereka terjalin intens, hingga melakukan hal-hal di luar nalar. Diduga, beberapa aksi itu sempat diabadikan lewat kamera ponsel.

“Mungkin sudah berhubungan beberapa kali makanya ada video tersebut,” kata Pengky dalam keterangannya, Rabu 2 Juli 2025.

Dia menjelaskan, rekaman video kemudian dijadikan oleh pelaku untuk memeras korban.

“Permintaan uang sudah beberapa kali dan ditransfer kurang lebih Rp20 juta baik transfer atau cash,” ucap dia.

Melihat tingkah pelaku itu, membuat korban tak tahan, sehingga korban memutuskan untuk mengadukan hal yang dialami ke Polsek Cempaka Putih.

“Dia (Pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dengan korban,” ucap dia.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian ditangkap di rumah kost Jalan Telkom Harjamukti Depok pada Kamis 5 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB.

“Dilakukan penangkapan,” jelas Pengky.

2. Ditetapkan Jadi Tersangka

Seorang pria berinisial MR (27), yang diketahui berprofesi sebagai artis sinetron, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat. MR diamankan atas dugaan pemerasan disertai ancaman penyebaran konten pribadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Tindakan pemerasan yang dilakukan MR terjadi di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta.

“MR sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih Jakarta,” ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial IMT (33) melapor ke Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 5 Juni 2025. Dalam laporan itu, korban mengaku mendapat ancaman penyebaran video pribadi oleh MR.

“Setelah menerima laporan, Tim Polsek Cempaka Putih langsung melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman untuk menyebarkan video atau foto tanpa busana milik korban di hape pelaku yang didapat saat melakukan hubungan intim sesama jenis antara korban dan pelaku,” kata Ade.

3. Motif Cemburu Jadi Pemicu Pemerasan

Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap MR di sebuah rumah kos kawasan Harjamukti, Depok. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga unit ponsel milik MR yang berisi enam video pendek berisi adegan hubungan intim sesama jenis antara MR dan korban.

“Selain hape, kemudian diamankan juga satu buah kartu ATM,” kata Ade.

Dalam keterangannya, Ade menjelaskan bahwa motif pemerasan yang dilakukan MR dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. Pelaku merasa tidak nyaman setelah mengetahui korban memiliki hubungan dengan pria lain yang lebih muda.

“Awalnya korban dan tersangka memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali diduga melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan pelaku cemburu kepada korban karena korban memiliki hubungan dengan pria lain yang lebih muda, pelaku kesal dan meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban. Apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka,” ungkap Ade Ary.

4. Dijerat Pasal Pemerasan

Atas perbuatannya, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain yang dilakukan oleh tersangka.

Sebagai penutup, Ade mengingatkan masyarakat untuk tidak mendokumentasikan aktivitas pribadi yang mengandung unsur pornografi, karena dapat disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

“Apabila tersebar maka pembuatnya bisa dipidana dengan UU Pornografi. Hati-hati, gunakanlah hape dengan hal-hal yang positif, jangan menyimpan dokumen pribadi yang bermuatan pornografi,” tegasnya.

5. Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Ongkos Hidup

Ade Ary mengungkap, hasil interogasi penyidik, diketahui duit pemerasan digunakan untuk ongkos hidup.

“Berdasarkan info penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Ade.

Ade menambahkan, total kerugian korban akibat pemerasan senilai Rp20,9 juta dan ditransfer beberapa kali.

“Korban mengalami kerugian Rp20,9 juta, beberapa kali ditransfer (ke pelaku),” ujar Ade.

Ade melanjutkan, modus operandi dari pemerasan yang dilakukan tersangka adalah kecemburuan. Menurut keterangan pelaku, korban diyakini memiliki hubungan dengan pria lain yang membuatnya tidak nyaman.

“Awalnya korban dan tersangka memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali diduga melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan pelaku cemburu kepada korban karena korban memiliki hubungan dengan pria lain yang lebih muda, pelaku kesal dan meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban. apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka,” beber Ade.

Atas perbuatan dilakukan pelaku, Ade menyatakan tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Saat ini, polisi dipastikan terus mendalami jika ada dugaan pidana lain yang dilakukan pelaku.

Atas kejadian ini, Ade mewanti kepada siapa pun untuk berhati-hati untuk tidak melakukan dokumentasi foto atau video yang bermuatan pornografi. Sebab, beberapa kasus yang ditangani Polda Metro Jaya berawal dari hubungan asmara yang menjadikan dokumentasi tersebut cara memeras.

“Apabila tersebar maka pembuatnya bisa dipidana dengan UU pornografi, hati-hati gunakanlah hape dengan hal baik positif jangan menyimpan dokumen pribadi yang bermuatan pornografi,” Ade menandasi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Mahasiswa Gelar Kejuaraan Golf di Araya Golf Course Malang 2 Agustus
Next post Oxford United Serius Ingin Juara Piala Presiden 2025